Harian Radar Post - Pihak kepolisian kini masih tengah melakukan pemeriksaan
terhadap lima tersangka di dalam kasus dugaan pemufakatan makar di Mako Brimob,
Kelapa Dua, Depok, Jumat ( 31/3/17). pihak kepolisian juga belum dapat
memutuskan apakah kelima terduga makar tersebut akan dilakukan penahanan atau
di bebaskan.
"Pemeriksaan terhadap kelimanya belum selesai, kalau
didalam proses pemeriksaan, hukum acara itu kan memberikan waktu kepihak
kepolisian 1 x 24 jam untuk segera menyelesaikan pemeriksaan awal", ujar
Kepada Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Boy Rafli Amar di kawasan Monas,
Jakartya Pusat, Jumat ( 31/3/17).
"Untuk menentukan langkah selanjutnya ( penahanan )
maka mohon untuk dapat menunggu 1 x24 jam", ujar Boy.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam ( FUI ) Muhammad Al
Khaththath merupakan salah satu dari kelima terduga makar yang telah ditangkap
pihak kepolisian. ke empat tersangka di dalam kasus dugaan pemufakatan makar
ini yaitu ZA, IR, V dan M. kelima tersangka didalam kasus dugaan ini dilakukan
penangkapan oleh pihak kepolisian di beberapa lokasi yang berbeda.
Boy juga mengatakan, Pihak penyidik Polda Metro Jaya juga
telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum melakukan penangkapan terhadap
kelima orang didalam kasus dugaan makar tersebut. dirinya juga mengakui, kelima
tersangka makar telah dilakukan pemantauan oleh pihak kepolisian sebelumnya.
"Di duga adanya perencanaan pemufakatan makar
berdasarkan hasil dari monitoring sebelum penangkapan", ujar Boy.
Sebelumnya pada Kamis ( 30/3/17), Muhammad Al Khaththath
juga telah menggelar konferensi persi di Masjid baiturrahman, Tebet, Jakarta
Selatan untuk menyampaikan rencana didalam aksi 313 yang akan digelar di depan
Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada jumat ( 31/3/17).
Didalam aksi 313 tersebut, FUI adalah penyelenggaran dan
Mohammad Al Kaththath adalah merupakan koordinator didalam aksi tersebut.(Harian Radar Post)