Harian Radar Post - Pantas Nainggolan, Tim Hukum dan Advokasi pasangan dari
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut pemilihan dua, Basuki
Thajaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat akan melaporkan Ketua RT 003 RW
010 Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pantas mengatakan bahwa Ketua RT 003 RW 010 akan dilaporkan
karena mengeluarkan surat resmi yang berisi himbauan kepada seluruh warga untuk
dapat menghadiri peresmian posko tim pemenangan Cagub dan Wacagub DKI Jakarta
nomor urut pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Minggu ( 26/3/17).
"Kami telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu atas
adanya surat pemberitahuan resmi pengurus RT/RW yang ada di Pondok Bambu yang
intinya menghimbau agar para warga dan aparatur RT/RW untuk dapat hadir di
dalam peresmian posko nomor tiga Anies-Sandi", ujar Pantas di posko tim
pemenangan Ahok-Djarot, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (
28/3/17).
Tim kuasa hukum dan Advokasi Ahok-Djarot menilai adanya
upaya pelibatan aparatur RT/RW secara masif untuk kepentingan pemenangan
Anies-Sandi. menurut mereka, hal ini tidak dibenarkan.
"Ini sudah tidak benar dan sangat tidak baik karena
bagaimanapun RT/RW itu juga adalah bagian dari aparatur pemerintahan di tingkat
paling bawah", kata Pantas.
Menurutnya, pelibatan para aparatur RT/RW oleh tim pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sangat tidak etis. oleh karena
hal itulah mereka akan melaporkan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ketua
RT tersebut ke pihak Bawaslu DKI Jakarta.
Pantas juga meminta kepada semua para calon Gubernur dan
Wakil Gubernur beserta dengan para tim kampanyenya agar dapat berkompetisi
secara sehat.
"Kami selalu menginginkan kemenangan diatas cara cara
yang bermartabat. kami ini tidak ingin meraih suatu kemenangan diatas tindakan
tindakan yang menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan", ujar
Pantas.(Harian Radar Post)