Harian Radar Post - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono
mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap pada Jumat ( 31/3/17), diduga telah
melakukan pemufakatan makar. Agro juga
menjelaskan kelima tersangka sempat melakukan pertemuan yang di duga telah
membahas tentang pemufakatan makar.
Agro juga menjelaskan, akibat adanya dugaan tersebut, itu
menjadi alasan pihak kepolisian untuk bergerak cepat dalam mengamankan kelima
tersangka dugaan makar tersebut.
Kelima tersangka didalam kasus dugaan makar yang telah
ditahan pihak kepolisian diantaranya Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam ( FUI
) Muhammad Al Khaththath, ZA, IR,V dan M. mereka ditangkap di tempat yang
berbeda pada Jumat ( 31/3/17 ) sebelum aksi 313.
Agro menuturkan, lokasi yang telah menjadi tempat pertemuan
oleh kelima tersangka yang di duga untuk melakukan pembahasan pemufakatan makar
adalah di Kalibata, Jakarta Selatan dan Mendteng, Jakarta Pusat.
Menurut Agro, dari pertemuan yang dilakukan oleh kelima
tersangka dalam kasus dugaan makar tersebut karena ingin menggulingkan
pemerintah yang sah saat ini.
"Intinya, nanti ada yang menduduki DPR secara paksa dan
mengganti pemerintah yang sah ini. kemudian kembali ke UUD 45, tentunya kalau
ingin melakukan hal itu, harus sesuai dengan SOP serta aturan yang telah
ada," kata Agro.
Kelima tersangka didalam kasus makar tersebut disangkakan
telah melanggar pasal 107 KUHP jo pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar.
sementara itu, V dan M juga akan dikenakan pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sebelumnya polisi juga
menuturkan, V dan M sempat melontarkan perkataan yang dinilai telah menghina
etnis tertentu.
Selain itu Agro juga mengatakan pihaknya akan menahan kelima
tersangka didalam kasus dugaan makar selama 20 hari kedepan. keputusan tersebut
diambil berdasarkan evaluasi dari hasil pemeriksaan terhadap kelima tersangka
tersebut.
"Hari ini kami akan terbitkan surat perintah penahanan.
itu Sbuyektifitas penyidik. kenapa dilakukan penahanan dan penahanan dilakukan
selama 20 hari kedepan", ujar Agro di Mapolda metro Jaya, Sabtu ( 1/4/17).(Harian Radar Post)