Home » » Sebut Teten kader PKI, Alfian Tanjung dipolisikan

Sebut Teten kader PKI, Alfian Tanjung dipolisikan

Written By Unknown on Kamis, 09 Maret 2017 | 01.58

sebut-teten-kader-pki-alfian-tanjung-dipolisikan

Harian Radar Post - Alfian Tanjung, Doses Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka ( UHAMKA ) menyatakan dirinya telah siap untuk mempertanggungjawabkan tuduhannya terhadap Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

Teten di sebut Alfian Tanjung sebagai kader Partai Komunis Indonesia ( PKI ) saat dirinya memberikan caramah di hadapan para jemaah masjid.

Tidak hanya itu saja, Alfian juga telah mengatakan bahwa gedung kantor staf presiden yang terletak di Gedung Binagraha, Komplek Istana Presiden sering dijadikan sebagai tempat untuk rapat PKI oleh Teten dan kawan kawannya.

Saat dirinya ditanya oleh wartawan apakah tuduhan kepada Teten tersebut dapat dibuktikan, Alfian hanya menjawab secara singkat.

"Siap dan bisa, PKI telah bangkit itu the real is come back", ujar Alfian saat ditemui di kantor Dewan Pers, Kebon sirih, Jakarta Pusat, rabu ( 8/3/17).

Alfian datang ke kantor Dewan Pers untuk menyampaikan permohonan maafnya kepada anggota dewan pers Nezar Patria yang disebutnya sebagai kader PKI. saat itu Alfian mengakui bahwa dirinya keliru.

Terkait dengan tuduhannya terhadap Teten, Alfian terlihat enggan untuk memaparkan data data yang menjadi dasar dari tuduhan tersebut.

"Itu ( data data ) off the record", ucapnya.

Menurut Alfian, saat ini dirinya bersama dengan kuasa hukumnya tenggah memperisapkan langkah langkah hukum atas dasar laporan Teten ke pihak Bareskrim Polri. Alfian juga menegaskan bahwa dirinya telah siap menghadapi segala upaya hukum yang telah di ajukan oleh pihak Teten.

"Sedang kami proses dengan pihak pengacara saya, nanti akan kita hadapi", kata Alfian.

Atas tuduhan dari Alfian yang menyebutnya sebagai kader PKI, Teten diketahui telah mengirimkan somasi kepada Alfian. namun dua pekan yang lalu, Alfian juga tidak kunjung merespons somasi dari Teten. maka atas hal itu, Teten melaporkan Alfian ke polisi melalui kuasa hukumnya Ifdal kasim.

Pengacara Teten telah mengadukan dugaan penyebaran tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan telah menyebarkan konten negatif di media sosial oleh Alfian ke Bareskrim Polri pada Jumat ( 27/1/17).(Harian Radar Post)


Share this post :
 

Copyright © 2017. Harian Radar Post - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Detikcom sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet