Harian Radar Post - M Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta menilai Pemprov DKI
sangat meremehkan proyek pembangunan depo Mass Rapid Transit ( MRT ) jalur
Selatan-Utara.
Dirinya mengatakan hal itu dapat terlihat dari ketidak
konsistennya Pemprov DKI mengenai penetapan depo MRT dijalur tersebut.
Diketahui saat ini Pemprov DKI telah memutuskan untuk
kembali membangun depo MRT dari Bundaran HI ke Kampung Bandan. padahal
sebelumnya Pemprov DKI telah menjelaskan bahwa lahan di Kampung Bandan tidak
dapat digunakan karena telah dikontrakan oleh pemilik lahan yaitu PT KAI kepada
sejumlah perusahaan swasta.
Akan tetapi, pada akhirnya Pemprov DKI Jakarta
menginformasikan kepada DPRD DKI untuk memindahkan depo tersebut ke Ancol
Timur. sempat juga DPRD tidak setuju pembangunan Depo MRT di lahan Ancol Timur,
maka depo akan dipindahkan ke reklamasi pulau K.
"Itu namanya proyek main main. kemarin mau minta pindah
ke Ancol Timur, lalu katanya mau juga pindah ke Pulau K. eh sekarang balik
lagi. apa itu tidak main main namanya", ujar Taufik, Sabtu ( 25/3/17).
Dirinya juga mengatakan seharusnya sebelum pemprov
memutuskan untuk melakukan pemindahan lokasi depo. Pemprov DKI harus mengkaji
secara benar lahan tersebut. dirinya mengaku heran kenapa lahan yang sebelumnya
tidak dapat dipakai di Kampung Bandan tiba tiba diperbolehkan untuk digunakan.
"Saya lihat ini tidak ada keseriusan Pemprov, saya kira
bisa bilang seperti itu ya. kan kalau memang mau dipindahkan itu dikaji dulu
donk, jangan lin plan", ujar Taufik.
"Ini proyek triliunan dipakai untuk main main, ini uang
rakyat yang dipakai, waktu itu saya tidak ada protes, berarti Rp.11.7 triliun
itu lewat donk uang rakyatnya", ujar Taufik.
Keputusan untuk dapat membangun depo yang terletak di
kawasan Kampung Bandan itu didapatkan setelah pihak Pemprov DKI melakukan rapat
koordinasi dengan PT KAI selaku pemilik lahan bersama dengan Kementerian BUMN,
Kementerian Perhubungan dan PT MRT.
Keputusan yang didapat membuat Pemprov DKI tidak jadi
mengajukan tambahan anggaran pembangunan sebesar Rp.11.7 triliun.
Adapun PT KAI juga telah berencana melakukan adendum atau
penambahan klausal dari perjanjian kontrak atas lahan yang berada di Kampung
Bandan dengan perusahaan yang telah melakukan kontrak di lahan tersebut.
Adendum dilakukan karena sampai pada saat ini lahan yang
telah dikontrak tidak kunjung digarap oleh perusahaan pengontrak lahan.( Harian Radar Post )