Home » » Kala seorang anak durhaka dirindukan ibunya

Kala seorang anak durhaka dirindukan ibunya

Written By Unknown on Senin, 27 Maret 2017 | 13.33

kala-seorang-anak-durhaka-dirindukan-ibunya

Harian Radar Post - Siti Rokayah ( 85 ), alias Amih yang telah di gugat anak kandungnya sebesar Rp 1.8 miliar mengaku sangat kangen dengan anaknya Yani dan suaminya.

Disaat menjalani persidangan ke enam yang diadakan di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis ( 23/3/17) kemarin, Amih terlihat ingin sekali bertemu dengan keduanya, akan tetapi keduanya tidak hadir di persidangan.

"Ibu ngadoa, tiap Sholat ngadoakeun, gusti sing enggal beres sidang, Yani sing saladar, sing saroleh tong mawa karep sorangan, waktu didalam persidangan ibu tidak menanggis, ibu sono ka Yani, tapi teu dongkap ( Ibu berdoa, tiap sholat di doakan, gusti supaya cepat beres sidang, Yani cepat sadar, solehah dan jangan terbawa emosi sendiri. waktu di dalam persidangan ibu tidak menanggis, ibu kangen Yani, tapi tidak datang)", ungkap Amih, Senin ( 27/3/17).

Dirinya menilai, sebenarnya anaknya Yani dan suaminya Handoyo dulunya sangat baik dan penuh perhatian kepada dirinya. bahkan pada saat awal sakit pada lima tahun yang lalu, suami Yani adalah orang pertama yang memberikan kursi roda.

Jika permasalahan dengan sang anak selesai, dirinya tetap akan terus menjaga hubungan baik dan dirinya tidak akan meninggalkan rasa dendam.

"Dulu kalau lagi lebaran osok uih, putrana oge ( dulu kalau lagi lebaran suka pulang bersama anak anaknya)", ungkap Amih.

Yani yang merupakan anak Amih beserta suaminya Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur, telah mengunggat ibunya sendiri warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dengan tuntutan sebesar Rp.1.8 miliar.

Sidang gugatan ini telah berjalan yang ke enam kali dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pemaparan bukti dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis ( 30/3/17) mendatang.

Pada sidang sebelumnya, penggugat yang juga merupakan anaknya hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. tuntutan itu sendiri terdiri dari kerugian materiil kurang lebih Rp 640 juta dan immateril sebesar Rp.1.2 miliar.


Sampai pada kasus ini bergulir di pengadilan, pihak keluarga Amih telah menuding penggigat telah melakukan rekayasa di dalam bukti bukti yang telah disampaikan ke Pengadilan sebagai dasar tuntutan selama ini.(Harian Radar Post)
Share this post :
 

Copyright © 2017. Harian Radar Post - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Detikcom sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet