Harian Radar Post - Siti Rokayah ( 85 ), alias Amih yang telah di gugat anak
kandungnya sebesar Rp 1.8 miliar mengaku sangat kangen dengan anaknya Yani dan
suaminya.
Disaat menjalani persidangan ke enam yang diadakan di
Pengadilan Negeri Garut pada Kamis ( 23/3/17) kemarin, Amih terlihat ingin
sekali bertemu dengan keduanya, akan tetapi keduanya tidak hadir di
persidangan.
"Ibu ngadoa, tiap Sholat ngadoakeun, gusti sing enggal
beres sidang, Yani sing saladar, sing saroleh tong mawa karep sorangan, waktu
didalam persidangan ibu tidak menanggis, ibu sono ka Yani, tapi teu dongkap (
Ibu berdoa, tiap sholat di doakan, gusti supaya cepat beres sidang, Yani cepat
sadar, solehah dan jangan terbawa emosi sendiri. waktu di dalam persidangan ibu
tidak menanggis, ibu kangen Yani, tapi tidak datang)", ungkap Amih, Senin
( 27/3/17).
Dirinya menilai, sebenarnya anaknya Yani dan suaminya
Handoyo dulunya sangat baik dan penuh perhatian kepada dirinya. bahkan pada
saat awal sakit pada lima tahun yang lalu, suami Yani adalah orang pertama yang
memberikan kursi roda.
Jika permasalahan dengan sang anak selesai, dirinya tetap
akan terus menjaga hubungan baik dan dirinya tidak akan meninggalkan rasa
dendam.
"Dulu kalau lagi lebaran osok uih, putrana oge ( dulu
kalau lagi lebaran suka pulang bersama anak anaknya)", ungkap Amih.
Yani yang merupakan anak Amih beserta suaminya Handoyo
Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur, telah mengunggat ibunya sendiri
warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dengan tuntutan sebesar Rp.1.8
miliar.
Sidang gugatan ini telah berjalan yang ke enam kali dan akan
dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pemaparan bukti dari
kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis ( 30/3/17) mendatang.
Pada sidang sebelumnya, penggugat yang juga merupakan
anaknya hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. tuntutan itu sendiri terdiri dari
kerugian materiil kurang lebih Rp 640 juta dan immateril sebesar Rp.1.2 miliar.
Sampai pada kasus ini bergulir di pengadilan, pihak keluarga
Amih telah menuding penggigat telah melakukan rekayasa di dalam bukti bukti
yang telah disampaikan ke Pengadilan sebagai dasar tuntutan selama ini.(Harian Radar Post)