Harian Radar Post - Didalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat di
Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto sempat meramaikan politik di
Indonesia. bagaimana tidak? puluhan nama pejabat dan kalangan elite politik
disebut sebut telah menerima aliran dana yang didapatkan dari anggaran proyek
pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP ).
Refrizal yang juga merupakan politisi dari Partai keadilan
Sejahtera ( PKS ) mengatakan bahwa KPK telah memiliki tanggung jawab untuk dapat
membuktikan kebenaran dari nama nama besar yang diduga menikmati hasil dari
E-KTP. apalagi di dalam surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK ) juga telah menyebutkan besaran aliran dana yang
diterima oleh sejumlah nama besar tersebut.
"Kalau memang mereka sudah berani menyebutkan nama, KPK
sudah harus dapat membuktikan itu. KPK harus dapat membuktikan siapa yang antar
uangnya, KPK harus bisa fokus pada alat bukti", ujar Refrizal didalam
diskusi Polemik di Cikini, Jakarta, Sabtu ( 18/3/17).
Menurutnya, KPK sebaiknya tidak terpengaruh oleh para
penguasa atau adanya kepentingan politik apa pun. KPK diharapkan untuk dapat
menunjuka profesionalitas didalam penegakan hukum.
Di lain kesempatan, Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan ( PDI-P ) Masinton Pasaribu juga mengatakan pembuktian terhadap isi
surat dakwaan sangat penting untuk mengedepankan keadilan. secara tidak
langsung, nama pribadi atau institusi yang telah disebutkan di dalam surat
dakwaan akan merasa dirugikan apabila tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Menurut Masinton, bila dilihat dari sisi politik, kerugian
itu dapat dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu untuk mendegradasi individu
atau partai politik.
"Isi dari dakwaan yang belum jelas ini, janganlah
dijadikan peradilan sosial yang bisa mendiskreditkan orang per orang",
kata Masinton.(Harian Radar Post)