Popular Posts

Sudah lama di monitoring, tersangka makar habis disikat polisi.

sudah-lama-di-monitoring-tersangka-makar-habis-disikat-polisi.

Harian Radar Post - Pihak kepolisian kini masih tengah melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka di dalam kasus dugaan pemufakatan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat ( 31/3/17). pihak kepolisian juga belum dapat memutuskan apakah kelima terduga makar tersebut akan dilakukan penahanan atau di bebaskan.

"Pemeriksaan terhadap kelimanya belum selesai, kalau didalam proses pemeriksaan, hukum acara itu kan memberikan waktu kepihak kepolisian 1 x 24 jam untuk segera menyelesaikan pemeriksaan awal", ujar Kepada Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakartya Pusat, Jumat ( 31/3/17).

"Untuk menentukan langkah selanjutnya ( penahanan ) maka mohon untuk dapat menunggu 1 x24 jam", ujar Boy.

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam ( FUI ) Muhammad Al Khaththath merupakan salah satu dari kelima terduga makar yang telah ditangkap pihak kepolisian. ke empat tersangka di dalam kasus dugaan pemufakatan makar ini yaitu ZA, IR, V dan M. kelima tersangka didalam kasus dugaan ini dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian di beberapa lokasi yang berbeda.

Boy juga mengatakan, Pihak penyidik Polda Metro Jaya juga telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum melakukan penangkapan terhadap kelima orang didalam kasus dugaan makar tersebut. dirinya juga mengakui, kelima tersangka makar telah dilakukan pemantauan oleh pihak kepolisian sebelumnya.

"Di duga adanya perencanaan pemufakatan makar berdasarkan hasil dari monitoring sebelum penangkapan", ujar Boy.

Sebelumnya pada Kamis ( 30/3/17), Muhammad Al Khaththath juga telah menggelar konferensi persi di Masjid baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan untuk menyampaikan rencana didalam aksi 313 yang akan digelar di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada jumat ( 31/3/17).


Didalam aksi 313 tersebut, FUI adalah penyelenggaran dan Mohammad Al Kaththath adalah merupakan koordinator didalam aksi tersebut.(Harian Radar Post)

Sahiron : Ahok tidak salah kritik politisi yang gunakan Al-Maidah untuk jatuhkan lawan

sahiron-ahok-tidak-salah-kritik-politisi-yang-gunakan-al-maidah-untuk-jatuhkan-lawan

Harian Radar Post - Ucapan yang dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok dikepulauan Seribu terkait dengan surat Al-Maidah ayat 51 dinilai merupakan suatu kritikan yang ditujukan terhadap politisi.

Hal itu di ungkapkan ahli kajian Al Quran dari Universitas Islam Negeri ( UIN ), Sahiron Syamsuddin saat dirinya menjadi saksi di dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Thajaja Purnama atau Ahok.

"Yang menurut pemahaman saya, Pak Ahok, meskipun surat Al-Maidah 51 bukan inti dialognya, itu ( Ahok ) hanya ingin mengkritik para politisi yang ingin menggunakan ayat ini saja", ujar Sahiron di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Pusat, Rabu ( 29/3/17).

Menurut Sahiron, Ahok sangat tidak setuju dengan para politisi yang telah menggunakan surat Al-Maidah ayat 51 sebagai pembenaran di dalam politik seperti di dalam pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah ( PIlkada ).

Didalam kesempatan itu juga, Sahiron mengaku tidak mengetahui persis alasan dari Ahok yang menyelipkan kata kata dibohongi saat dirinya menyinggung surat Al Maidah ayat 51. namun menurut dirinya, bagi beberapa kultur, kata di bohongi adalah hal yang biasa.

"Ini yang menurut pemahaman saya, mungkin saking tidak setuju dengan ulah politisi yang gunakan Al-Maidah ayat 51, makanya menggunakan dibohongi", ujar Sahiron.

Ahok diduga telah melakukan penodaan agama karena dirinya telah mengutip surat Al-maidah ayat 51 sat dirinya melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Jaksa Penuntut Umum kemudian mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara pasal 156 huruf a KUHP dan atau pasal 156 KUHP.

Sementara menurut ahli bahasa Bambang Kaswanti mengatakan terdakwa didalam kasus dugaan penodaan agama yang telah dilakukan Basuki Thajaja Purnama atau Ahok yang telah mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu adalah hanya untuk menceritakan pengalaman pribadinya saja. pasalnya saat dirinya mencalonkan diri menjadi Gubernur Bangka Belitung pada tahun 2007, dirinya pernah diserang dengan isu SARA.


Ahli Bahasa yang juga merupakan guru besar Linguistik di Universitas Katolik Atma Jaya jakarta itu juga mengatakan bahwa Ahok menceritakan hal tersebut kepada warga agar tidak khawatir jika dirinya tidak kembali terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta, program budidaya ikan kerapu masih akan terus dilanjutkan.(Harian Radar Post)

Tidak bermartabat, pasangan Cagub-Wacagub DKI Jakarta halalkan segala cara agar menang.

tidak-bermartabat-pasangan-cagub-wacagub-dki-jakarta-halalkan-segala-cara-agar-menang

Harian Radar Post - Pantas Nainggolan, Tim Hukum dan Advokasi pasangan dari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut pemilihan dua, Basuki Thajaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat akan melaporkan Ketua RT 003 RW 010 Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pantas mengatakan bahwa Ketua RT 003 RW 010 akan dilaporkan karena mengeluarkan surat resmi yang berisi himbauan kepada seluruh warga untuk dapat menghadiri peresmian posko tim pemenangan Cagub dan Wacagub DKI Jakarta nomor urut pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Minggu ( 26/3/17).

"Kami telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu atas adanya surat pemberitahuan resmi pengurus RT/RW yang ada di Pondok Bambu yang intinya menghimbau agar para warga dan aparatur RT/RW untuk dapat hadir di dalam peresmian posko nomor tiga Anies-Sandi", ujar Pantas di posko tim pemenangan Ahok-Djarot, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa ( 28/3/17).

Tim kuasa hukum dan Advokasi Ahok-Djarot menilai adanya upaya pelibatan aparatur RT/RW secara masif untuk kepentingan pemenangan Anies-Sandi. menurut mereka, hal ini tidak dibenarkan.

"Ini sudah tidak benar dan sangat tidak baik karena bagaimanapun RT/RW itu juga adalah bagian dari aparatur pemerintahan di tingkat paling bawah", kata Pantas.

Menurutnya, pelibatan para aparatur RT/RW oleh tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sangat tidak etis. oleh karena hal itulah mereka akan melaporkan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ketua RT tersebut ke pihak Bawaslu DKI Jakarta.

Pantas juga meminta kepada semua para calon Gubernur dan Wakil Gubernur beserta dengan para tim kampanyenya agar dapat berkompetisi secara sehat.


"Kami selalu menginginkan kemenangan diatas cara cara yang bermartabat. kami ini tidak ingin meraih suatu kemenangan diatas tindakan tindakan yang menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan", ujar Pantas.(Harian Radar Post)

Kala seorang anak durhaka dirindukan ibunya

kala-seorang-anak-durhaka-dirindukan-ibunya

Harian Radar Post - Siti Rokayah ( 85 ), alias Amih yang telah di gugat anak kandungnya sebesar Rp 1.8 miliar mengaku sangat kangen dengan anaknya Yani dan suaminya.

Disaat menjalani persidangan ke enam yang diadakan di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis ( 23/3/17) kemarin, Amih terlihat ingin sekali bertemu dengan keduanya, akan tetapi keduanya tidak hadir di persidangan.

"Ibu ngadoa, tiap Sholat ngadoakeun, gusti sing enggal beres sidang, Yani sing saladar, sing saroleh tong mawa karep sorangan, waktu didalam persidangan ibu tidak menanggis, ibu sono ka Yani, tapi teu dongkap ( Ibu berdoa, tiap sholat di doakan, gusti supaya cepat beres sidang, Yani cepat sadar, solehah dan jangan terbawa emosi sendiri. waktu di dalam persidangan ibu tidak menanggis, ibu kangen Yani, tapi tidak datang)", ungkap Amih, Senin ( 27/3/17).

Dirinya menilai, sebenarnya anaknya Yani dan suaminya Handoyo dulunya sangat baik dan penuh perhatian kepada dirinya. bahkan pada saat awal sakit pada lima tahun yang lalu, suami Yani adalah orang pertama yang memberikan kursi roda.

Jika permasalahan dengan sang anak selesai, dirinya tetap akan terus menjaga hubungan baik dan dirinya tidak akan meninggalkan rasa dendam.

"Dulu kalau lagi lebaran osok uih, putrana oge ( dulu kalau lagi lebaran suka pulang bersama anak anaknya)", ungkap Amih.

Yani yang merupakan anak Amih beserta suaminya Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur, telah mengunggat ibunya sendiri warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dengan tuntutan sebesar Rp.1.8 miliar.

Sidang gugatan ini telah berjalan yang ke enam kali dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pemaparan bukti dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis ( 30/3/17) mendatang.

Pada sidang sebelumnya, penggugat yang juga merupakan anaknya hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. tuntutan itu sendiri terdiri dari kerugian materiil kurang lebih Rp 640 juta dan immateril sebesar Rp.1.2 miliar.


Sampai pada kasus ini bergulir di pengadilan, pihak keluarga Amih telah menuding penggigat telah melakukan rekayasa di dalam bukti bukti yang telah disampaikan ke Pengadilan sebagai dasar tuntutan selama ini.(Harian Radar Post)
 

Copyright © 2017. Harian Radar Post - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Detikcom sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet