Harian radar post - Komisaris pemberantas korupsi Lie Putra Setiawan mengatakan terdakwa Patrialis Akbar vonis hukuman penjara selama 12,5 tahun dan wajib membayar denda sebesar 10.000 $ dan 4,043195, didimana uang denda tersebut wajib di selesaikan sebulan dari keputusan pengadilan.
Dan apabila tidak memenuhi pembaayaran tersebut maka harta kekayaannya akan di sita oleh pengadilan dan akan dilelang untuk mengganti uang pengganti yang diputuskan oleh pengadilan tersebut, dan apabila dari hasil lelang juga masih tidak dapat memenuhi maka hukuman penjara akan ditambah 1 tahun penjara.
Pada kasus ini Patrialis yang dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 12 huruf c no Pasal 18 UU nomor 31 1999 atas tindakan pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 pasal 64(1) KUHPidana, dimana patrialis Akbar telah terbukti menerima suap sebanyak 70 ribu Dollar AS dan juga janji uang sebesar 2 Milliar dari seorang pengusaha pengimpor sapi Basuki Hariman dan Fenny.
Dimana pada kasus ini diketahui Hariman selaku Direktur CV Sumber Laut Perkasa dan fenny sebagai General Manager PT Imprexindo yang diketahui memberikan hadiah kepada Patrialis untuk materi Judicial review UU Peternakan dan kesehatan Harian radar post.