Harian radar post - Edi Sumantri selaku Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah Jakarta mengatakan hari ini akan mendatangi rumah artis-artis yang menunggak pajak dari kendaraan mewah yang dimilikinya kemudian memberikan peringatan.
Kedatangan petugas pajak kali ini adalah dalam rangka untuk mengejar target penerimaan pajak kendaraan bermotor yang masih belum tercapai, namun Edi tidak membeberkan siapa saja artis yang masih menunggak pajak kendaraan mewah tersebut, namun yang jelasnya adalah merupakan artis dan juga publick figure, ucapnya di kantor BPRD Jakarta.
Edi mengungkapkan pajak yang harus diterima oleh BPRD adalah sebesar 1,6 Triliun, dan 400 Miliar berasal dari pajak kendaraan mewah, 3,2 juta unit dari kendaraan roda 2, 600 ribu unit dari kendaraan roda empat, kemudian untuk mobil mewah ada 1700 unit yang diatas 1 miliar, dan 900 unit mobil mewah diatas 2 miliar.
Inisial dari artis dan juga publik figure yang menunggak pajak mobil mewah adalah RA, SYH, RF, DC, GM, RA diduga adalah Raffi Ahmad Harian radar post.