Harian radar post – Jeremy Thomas kini kembali mendapatkan masalah, kini dirinya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penipuan hingga mencapai 16 M.
Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya telah melayangkan SPDP ke Kejati DKI setelah menerima limpahan dari Polda Bali.
Dimana Argo menyebutkan kasus ini merupakan kasus lanjutan dari penyidik Polda Bali yang telah di kirim ke JPU akan tetapi untuk P-19 mengatakan kalau Locus Delicti terdapat di Jakarta.
Oleh karena itu Polda Metro Jaya kini telah melayangkan SPDP kasus yang dihadapi Jeremy Thomas ke DKI Jakarta, dan kasus ini dengan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian dari keterangan yang kami dapatkan dari Didik Sugiarto selaku Wakil Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya, dimana sebelumnya Jeremy Thomas telah dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Kasus ini berawal dari seorang warga negara Australia bernama Alexander Patrick Morris yang melaporkan kalau dirinya telah di tipu oleh Jeremy Thomas atas proses jual-beli villa di Bali yang menyebabkan dirinya rugi hingga mencapai 16 M Harian radar post.