Popular Posts

Ahok Marah Kalijodo banyak Terdapat Parkir Liar

Ahok Marah Kalijodo banyak Terdapat Parkir Liar

Harian radar post - Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, yang kini telah menjadi tempat bersantai untuk warga Jakarta, namun untuk bisa parkir di Kalijodo, harus mengocek kantong sebesar 2000 untuk setiap jamnya.

Untuk itu warga yang berkunjung ke Kalijodoh memilih untuk parkir di tempat lainnya. dan untuk menanggapi keluhan tersebut, kini Gubernur mengatakan sistem parkir meter akan dirubah dengan sistem palang.

Ahok mengatakan kalau dirinya telah meminta kepada dishub untuk mengubah parkir tersebut, saat memberikan konfirmasi kepada wartawan saat berada di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/4).

Kemudian ketika Ahok mendengar kabar kalau banyak warga yang datang ke sana lebih banyak yang menggunakan jasa parkir di luar lahan resmi yang di manfaatkan oleh preman-preman untuk mendapatkan penghasilan, oleh karena itu ahok marah dan memerintahkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Dien Emmawati untuk segera melakukan tindakan.

Mungkin karena para preman mengira saya sudah kalah, dan bukan Gubernur lagi, itu salah, karena saua masih Gubernur hingga bulan Oktober dan masih ada 5 bulan lagi tugas yang harus saya selesaikan.

Ahok marah dan mengatakan, Preman itu kurang ajar, dikiranya saya sudah bukan Gubernur lagi, Saya akan minta kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan, tegas Ahok Harian radar post.

Firza dan Kak Ema Minta Pemeriksaanya di Tunda Karena Masalah Kesehatan


Harian radar post - Hari ini pihak kepolisian berencana untuk memanggil Firza dan juga Emma atas kasus yang tengah di hadapinya bersama Rizieq, akan tetapi Firza dan juga Emma yang berstatus saksi sama-sama minta agar pemeriksaan tersebut di tunda.

Permintaan penundaan tersebut karena alasan kesehatan, pengacara Firza, Aziz yanuar mengatakan klien nya kini sedang berada di tahap pemulihan, untuk itu dirinya meminta agar pemeriksaan kepada kliennya tersebut agar dapat ditunda.

Pengacara Firza mengatakan pihaknya kini telah menghubungi pihak kepolisian, namun hal tersebut baru secara lisan, dan pihak kepolisian telah menyetujui penundaan tersebut.

Dari informasi sebelumnya di ketahui, Dirkrimun Polda Metro Jaya yang akan melakukan panggilan terhadap Rizieq dan juga istrinya atas kasus baladacintarizieq, kemudian pihak kepolisian juga melakukan pemanggilan terhadap Firza dan juga Kak Emma dan juga Muchsin.

Dan pemanganggilan ini adalah untuk melengkapi alat bukti yang satu dengan yang lainnya, jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yowono saat memberikan keterangan kepada Wartawan.
 Argo mengatakan, Muchsin juga yang akan mendapatkan pertanyaan masalah ponsel Habib Rizieq, karena Muchsin adalah orang yang membuang HP Habib Rizieq, untuk itu dirinya akan kita periksa juga Harian radar post.

Menjadi Provokator, Buni Yani akan segera menjalankan sidang

Menjadi-Provokator-Buni-Yani-akan-segera-menjalankan-sidang

Harian Radar Post - Pelanggaran Undang Undang Informasi serta Transaksi Elektoronik ( ITE ) dengan tersangka Buni Yani yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya dinyatakan telah lengkap.

"Berkas sudah lengkap dan tingal tahap kedua saja", ujar Setia Untung Arimuladi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat, Rabu ( 5/4/17).

"Kami akan menunggu perkembanggan selanjutnya dari pihak penyidik", ujar Untung menambahkan.
Dirinya juga mengakui tidak mengetahui kapan tahapan kedua atau penyerahan berkas, barang bukti serta tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Dirinya juga tidak menyebutkan rencana perisangan akan digelar untuk Buni Yani yang telah menyebarkan Video Pidato Ahok di Kepulauan Seribu terkait Al Maidah yang sempat menjadi viral di Media Sosial.

"Nanti itu dari Polda Metro Jaya yang akan menyerahkannya. sekali lagi kita akan melihat perkembangannya", ujar Untung.

Berkas penyelidikan terhadap Buni Yani sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, akan tetapi berkas itu dikembalikan ke pihak penyidik karena dianggap belum lengkap. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kemudian menyarankan agar pelimpahan berikutnya dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebab, locus delicti atau lokai tempat perbuatan pidana yang dilakukan Buni Yani sewaktu menyebarkan pidato tersebut berada di Depok, Jawa Barat.

Buni Yani diketahui merupakan salah satu pelaku pengunggah penggalan Video piadato Gubernur DKI Jakarta non akti, Basuki Thajaja Purnama atau Ahok saat kunjungan kerja di kepulauan Seribu yang menyinggung Al Maidah 51. didalam kasus ini, polisi juga tidak mempermasalahkan konten video yang telah diunggah.


Namun pihak kepolisian mempermasalahkan caption atau deskripsi yang telah di tulis Buni Yani di Akun Facebooknya yang dianggap telah melakukan pelanggaran pada Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE). Buni Yani diketahui sempat melakukan pengugatan praperadilan namun ditolak Pengadilan negeri Jakarta Selatan.(Harian Radar Post)

Adakan pertemuan rahasia, tersangka makar di duga ingin menggulingkan pemerintahan Jokowi


Harian Radar Post - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya  Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap pada Jumat ( 31/3/17), diduga telah melakukan pemufakatan makar.  Agro juga menjelaskan kelima tersangka sempat melakukan pertemuan yang di duga telah membahas tentang pemufakatan makar.

Agro juga menjelaskan, akibat adanya dugaan tersebut, itu menjadi alasan pihak kepolisian untuk bergerak cepat dalam mengamankan kelima tersangka dugaan makar tersebut.

Kelima tersangka didalam kasus dugaan makar yang telah ditahan pihak kepolisian diantaranya Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam ( FUI ) Muhammad Al Khaththath, ZA, IR,V dan M. mereka ditangkap di tempat yang berbeda pada Jumat ( 31/3/17 ) sebelum aksi 313.

Agro menuturkan, lokasi yang telah menjadi tempat pertemuan oleh kelima tersangka yang di duga untuk melakukan pembahasan pemufakatan makar adalah di Kalibata, Jakarta Selatan dan Mendteng, Jakarta Pusat.

Menurut Agro, dari pertemuan yang dilakukan oleh kelima tersangka dalam kasus dugaan makar tersebut karena ingin menggulingkan pemerintah yang sah saat ini.

"Intinya, nanti ada yang menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintah yang sah ini. kemudian kembali ke UUD 45, tentunya kalau ingin melakukan hal itu, harus sesuai dengan SOP serta aturan yang telah ada," kata Agro.

Kelima tersangka didalam kasus makar tersebut disangkakan telah melanggar pasal 107 KUHP jo pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. sementara itu, V dan M juga akan dikenakan pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sebelumnya polisi juga menuturkan, V dan M sempat melontarkan perkataan yang dinilai telah menghina etnis tertentu.

Selain itu Agro juga mengatakan pihaknya akan menahan kelima tersangka didalam kasus dugaan makar selama 20 hari kedepan. keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi dari hasil pemeriksaan terhadap kelima tersangka tersebut.

"Hari ini kami akan terbitkan surat perintah penahanan. itu Sbuyektifitas penyidik. kenapa dilakukan penahanan dan penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan", ujar Agro di Mapolda metro Jaya, Sabtu ( 1/4/17).(Harian Radar Post)


                
 

Copyright © 2017. Harian Radar Post - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Detikcom sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet