Home » » Menjadi Provokator, Buni Yani akan segera menjalankan sidang

Menjadi Provokator, Buni Yani akan segera menjalankan sidang

Written By Unknown on Selasa, 04 April 2017 | 21.39

Menjadi-Provokator-Buni-Yani-akan-segera-menjalankan-sidang

Harian Radar Post - Pelanggaran Undang Undang Informasi serta Transaksi Elektoronik ( ITE ) dengan tersangka Buni Yani yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya dinyatakan telah lengkap.

"Berkas sudah lengkap dan tingal tahap kedua saja", ujar Setia Untung Arimuladi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat, Rabu ( 5/4/17).

"Kami akan menunggu perkembanggan selanjutnya dari pihak penyidik", ujar Untung menambahkan.
Dirinya juga mengakui tidak mengetahui kapan tahapan kedua atau penyerahan berkas, barang bukti serta tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Dirinya juga tidak menyebutkan rencana perisangan akan digelar untuk Buni Yani yang telah menyebarkan Video Pidato Ahok di Kepulauan Seribu terkait Al Maidah yang sempat menjadi viral di Media Sosial.

"Nanti itu dari Polda Metro Jaya yang akan menyerahkannya. sekali lagi kita akan melihat perkembangannya", ujar Untung.

Berkas penyelidikan terhadap Buni Yani sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, akan tetapi berkas itu dikembalikan ke pihak penyidik karena dianggap belum lengkap. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kemudian menyarankan agar pelimpahan berikutnya dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebab, locus delicti atau lokai tempat perbuatan pidana yang dilakukan Buni Yani sewaktu menyebarkan pidato tersebut berada di Depok, Jawa Barat.

Buni Yani diketahui merupakan salah satu pelaku pengunggah penggalan Video piadato Gubernur DKI Jakarta non akti, Basuki Thajaja Purnama atau Ahok saat kunjungan kerja di kepulauan Seribu yang menyinggung Al Maidah 51. didalam kasus ini, polisi juga tidak mempermasalahkan konten video yang telah diunggah.


Namun pihak kepolisian mempermasalahkan caption atau deskripsi yang telah di tulis Buni Yani di Akun Facebooknya yang dianggap telah melakukan pelanggaran pada Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE). Buni Yani diketahui sempat melakukan pengugatan praperadilan namun ditolak Pengadilan negeri Jakarta Selatan.(Harian Radar Post)
Share this post :
 

Copyright © 2017. Harian Radar Post - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Detikcom sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet