Harian Radar Post - Pelanggaran Undang Undang Informasi serta Transaksi
Elektoronik ( ITE ) dengan tersangka Buni Yani yang sebelumnya sempat
dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya dinyatakan telah
lengkap.
"Berkas sudah lengkap dan tingal tahap kedua
saja", ujar Setia Untung Arimuladi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat,
Rabu ( 5/4/17).
"Kami akan menunggu perkembanggan selanjutnya dari
pihak penyidik", ujar Untung menambahkan.
Dirinya juga mengakui tidak mengetahui kapan tahapan kedua
atau penyerahan berkas, barang bukti serta tersangka akan dilimpahkan ke
Kejaksaan. Dirinya juga tidak menyebutkan rencana perisangan akan digelar untuk
Buni Yani yang telah menyebarkan Video Pidato Ahok di Kepulauan Seribu terkait
Al Maidah yang sempat menjadi viral di Media Sosial.
"Nanti itu dari Polda Metro Jaya yang akan
menyerahkannya. sekali lagi kita akan melihat perkembangannya", ujar
Untung.
Berkas penyelidikan terhadap Buni Yani sempat dilimpahkan ke
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, akan tetapi berkas itu dikembalikan ke pihak
penyidik karena dianggap belum lengkap. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kemudian
menyarankan agar pelimpahan berikutnya dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat.
Sebab, locus delicti atau lokai tempat perbuatan pidana yang
dilakukan Buni Yani sewaktu menyebarkan pidato tersebut berada di Depok, Jawa
Barat.
Buni Yani diketahui merupakan salah satu pelaku pengunggah
penggalan Video piadato Gubernur DKI Jakarta non akti, Basuki Thajaja Purnama
atau Ahok saat kunjungan kerja di kepulauan Seribu yang menyinggung Al Maidah
51. didalam kasus ini, polisi juga tidak mempermasalahkan konten video yang
telah diunggah.
Namun pihak kepolisian mempermasalahkan caption atau
deskripsi yang telah di tulis Buni Yani di Akun Facebooknya yang dianggap telah
melakukan pelanggaran pada Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang
nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE). Buni
Yani diketahui sempat melakukan pengugatan praperadilan namun ditolak
Pengadilan negeri Jakarta Selatan.(Harian Radar Post)