Harian Radar Post - Dua pelaku yang melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang gadis ABG yang terjadi di Taman kota 2, jalan Tekno Widya, Setu,
Tangerang Selatan, Berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Salah seorang
pelaku yang diketahui berprofesi sebagai driver taksi online Grab terpaksa
dilumpuhkan dengan memberikan timah panas karena berupaya melawan dan melarikan
diri saat dilakukan penangkapan.
Kedua pelaku pencabulan itu , AW alias Mandor dan PF alias
Ambon, ditangkap oleh aparat kepolisian di dua lokasi yang berbeda. Tersangka
dilaporkan korban atas tindakan pencabulan terhadap korbannya, MP ( 156 ) saat
bermain main di Taman Kota 2 beberapa waktu yang lalu.
Kasatreskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Polisi Yurikho
Hadi menuturkan, petugas lapangan terpaksa mengambil langkah tegas saat
dilakukan penangkapan terhadap tersangka PF alias Ambon, didaerah Rawa Buntu,
Serpong.
"Saat tim ingin menangkap, pelaku berusaha melawan dan
melarikan diri, kita sudah berikan peringatan, akhirnya tim kita terpaksa
melumpuhkan dibagian kaki ", tutur AKP Yurikho saat melakukan jumpa pers
kepada sejumlah wartawan.
Dari pengakuannya, pelaku PF alias Ambon memang diketahui
bekerja separuh waktu sebagai sopir taksi online, Namun kebanyakan waktunya
justru dihabiskan berkumpul dengan teman temannya disekitar Taman Kota 2. Salah
satunya, PF bekerja separuh waktu sebagai sopir Grab Online", Ungkapnya.
Sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban
jika anak gadisnya dicabuli oleh para pelaku dengan cara disetubuhi dan dipaksa
melakukan perbuatan asusila oleh para pelaku pada jumat ( 30/12/16 ) tahun
lalu, di sebuah bangunan kosong Taman Kota 2.
Kala itu, korban dan kekasihnya AD ( 20 ) tenggah memadu
kasih di Taman tersebut. Karena sepi dan tertutup oleh banyaknya rimbunan pohon dikawasan tersebut,
Akhirnya sepasang sejoli yang tenggah dimabuk asmara itu nekat melakukan
perbuatan mesum ditempat itu. Namun aksi kedua pasangan sejoli itu diketahui
oleh para tersangka PF dan AW. Selanjutnya kedua tersangka mengintimidasi
korban dan dipaksa untuk melayani nafsu birahi oleh kedua tersangka.( Harian Radar Post )