Home » » Di temukan uang lebih dari Rp.3 Miliar dalam pengeledahan di rumah Bupati Klaten

Di temukan uang lebih dari Rp.3 Miliar dalam pengeledahan di rumah Bupati Klaten

Written By Unknown on Rabu, 04 Januari 2017 | 09.58

Di temukan uang lebih dari Rp.3 Miliar dalam pengeledahan di rumah Bupati Klaten

Harian Radar Post - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeledah enam lokasi terkait kasus suap penempatan pejabat di daerah Klaten, dalam kasus ini, Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap tim KPK setelah sebelumnya tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan.

Juru bicara dari KPK Febri Diansyah mengatakan pada minggu ( 1/1/17) Tim Penyidik KPK sudah menggeledah rumah Dinas Bupati Klaten Sri Hartini. didalam pengeledahan ini, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen dan uang.

"Dikamar yang di duga merupakan kamar anak Bupati, didalam lemari ditemukan uang sebesar Rp.3 miliar, dan yang kedua di lemari Bupati sekitar Rp.200 juta", kata Febri di gedung KPK.

Selain di Rumah Dinas Bupati Sri Hartini, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya. Lokasi yang digeledah diantaranya Rumah pribadi Sri Hartini dan Rumah Saksi. namun Febri belum bisa menjelaskan siapa saksi yang dimaksud.

Febri menuturkan, pada senin (2/1/17 ) Tim Penyidik dari KPK juga mengeledah tiga lokasi lainnya yaitu di Kantor Bupati Klaten, Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Kantor Inspektorat Pemkab Klaten.

"Uang yang ditemukan saat penggeledahan lebih banyak daripada uang yang didapat pada operasi tangkap tangan' Ujar Febri.

Seperti kita ketahui, bahwa dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada Jumat (30/12/16) lalu, KPK menemukan uang sebesar Rp.2.080 miliar, 5.700 Dollar AS dan 2.035 dollar Singapura yang dibungkus menggunakan karton.

Bupati Klaten tersebut tertangkap tangan bersama dengan tujuh orang lainnya. Dari delapan orang yang ditangkap oleh tim KPK, KPK hanya menetapkan dua orang saja sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Bupati Klaten Sri dan kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.

Sementara itu enam orang lainnya dilepaskan usai menjalani pemeriksaan selama 24 jam. Keenam orang itu terdiri dari tiga Pegawai Negeri Sipil yaitu Nina Puspitarini, Bambang Teguh dan Slamet. serta tiga warga swasta bernama Panca Wardhana, Sukarno dan Sunarso.

Penyuapan tersebut di duga berhubungan dengan adanya promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.

Atas perbuatan nya, Bupati Klaten akan dikenakan pasal 21 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1- ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara tersangka lainnya Suramlan akan dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.


Share this post :
 

Copyright © 2017. Harian Radar Post - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Detikcom sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet