Harian Radar Post - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeledah enam
lokasi terkait kasus suap penempatan pejabat di daerah Klaten, dalam kasus ini,
Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap tim KPK setelah sebelumnya tertangkap
tangan dalam operasi tangkap tangan.
Juru bicara dari KPK Febri Diansyah mengatakan pada minggu (
1/1/17) Tim Penyidik KPK sudah menggeledah rumah Dinas Bupati Klaten Sri Hartini.
didalam pengeledahan ini, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen dan uang.
"Dikamar yang di duga merupakan kamar anak Bupati, didalam lemari ditemukan uang sebesar Rp.3 miliar, dan yang kedua di lemari Bupati sekitar Rp.200
juta", kata Febri di gedung KPK.
Selain di Rumah Dinas Bupati Sri Hartini, penyidik juga
melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya. Lokasi yang digeledah
diantaranya Rumah pribadi Sri Hartini dan Rumah Saksi. namun Febri belum bisa
menjelaskan siapa saksi yang dimaksud.
Febri menuturkan, pada senin (2/1/17 ) Tim Penyidik dari KPK juga mengeledah tiga lokasi lainnya yaitu di Kantor Bupati Klaten, Kantor Badan
Kepegawaian Daerah dan Kantor Inspektorat Pemkab Klaten.
"Uang yang ditemukan saat penggeledahan lebih banyak
daripada uang yang didapat pada operasi tangkap tangan' Ujar Febri.
Seperti kita ketahui, bahwa dalam operasi tangkap tangan
yang dilakukan oleh KPK pada Jumat (30/12/16) lalu, KPK menemukan uang sebesar
Rp.2.080 miliar, 5.700 Dollar AS dan 2.035 dollar Singapura yang dibungkus
menggunakan karton.
Bupati Klaten tersebut tertangkap tangan bersama dengan
tujuh orang lainnya. Dari delapan orang yang ditangkap oleh tim KPK, KPK hanya
menetapkan dua orang saja sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Bupati Klaten
Sri dan kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.
Sementara itu enam orang lainnya dilepaskan usai menjalani
pemeriksaan selama 24 jam. Keenam orang itu terdiri dari tiga Pegawai Negeri
Sipil yaitu Nina Puspitarini, Bambang Teguh dan Slamet. serta tiga warga swasta
bernama Panca Wardhana, Sukarno dan Sunarso.
Penyuapan tersebut di duga berhubungan dengan adanya promosi
dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.
Atas perbuatan nya, Bupati Klaten akan dikenakan pasal 21
ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1- ke 1 KUHP jo pasal 65
ayat 1 KUHP.
Sementara tersangka lainnya Suramlan akan dikenakan pasal 5
ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi.