Home » » Kado Istimewa di tahun baru bagi pemilik kenderaan bermotor di Tanah Air.

Kado Istimewa di tahun baru bagi pemilik kenderaan bermotor di Tanah Air.

Written By Unknown on Minggu, 01 Januari 2017 | 12.07

Kado Istimewa di tahun baru bagi pemilik kenderaan bermotor di Tanah Air.

Harian Radar Post - Pemerintah kembali menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah nomor  tahun  tentang jenis kenderaan dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada tanggal  Desember 2016. Peraturan ini resmi mengantikan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang hal yang sama dan berlaku efektif mulai 06 Januari 2017 mendatang.

Melihat lebih jauh pada peraturan ini. Pemerintah menaikan kepengurusan surat kenderaan bermotor baik pada roda dua dan roda empat, Bahkan kenaikan itu ada yang mencapai tiga kali lipat.

Beberapa tarif yang dinaikan seperti pengesahan STNK kenderaan bermotor, Penerbitan nomor registrasi kenderaan bermotor pilihan serta surat ijin berikut STNK lintas batas negara.

Tarif pengesahan kenderaan bermotor  atau STNK diaturan peraturan yang lama hanya berkisar Rp.50.000,- untuk kenderaan roda dua, roda tiga dan angkutan umum. Didalam aturan peraturan yang baru untuk ketiga jenis kenderaan ini naik menjadi Rp.100.000,- per penerbitannya. Kemudian pada biaya pengesahan STNK untuk kenderaan roda empat atau lebih yang sebelumnya hanya berkisar Rp.75.000,- kini naik menjadi Rp.200.000,-.

Selain dari biaya diatas, Biaya untuk penerbitan Buku Pemilik Kenderaan Bermotor atau BPKB juga mengalami kenaikan yang signifikan. didalam peraturan lama untuk biaya BPKB kenderaan roda dua dan roda tiga hanya berkisar Rp.80.000,-. Kini untuk sekali penerbitan BPKB ini naik menjadi Rp.225.000,-.sementara untuk roda empat dan atau lebih pada aturan lama hanya berkisar Rp.100.000,- kini menjadi Rp.375.000,- per penerbitan.

Sedangkan untuk tarif surat mutasi kenderaan ke luar daerah juga mengalami kenaikan yang signifikan. Didalam aturan pemerintah yang lama, biaya untuk mutasi berkisar Rp.75.000,- per kenderaan bermotor baik roda dua , roda tiga dan roda empat. Kini untuk pengurusan peneribitan surat mutasi ini dibagi kedalam dua kelompok. untuk tarif penerbitan surat mutasi kenderaan roda dua naik menjadi Rp.150.000,-. sedangkan untuk kenderaan roda empat atau lebih untuk penerbitan surat mutasi ini naik menjadi Rp.250.000,-.

Penerbitan Tanda Nomor Kenderaan Bermotor atau TNKB juga dipastikan mengalami kenaikan pda tahun 2017 ini. dalam peraturan lama, untuk biaya penerbitan TNKB untuk kenderaan roda dua dan roda 3 hanya sebesar Rp.30.000,-. kini tarif itu naik menjadi Rp.60.000,-. sedangkan biaya penerbitan TNKB kenderaan roda empat dan lebih yang sebelumnya sebesar RP.50.000,- naik menjadi Rp.100.000,-.


Share this post :
 

Copyright © 2017. Harian Radar Post - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Detikcom sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet