Harian Radar Post - Pemerintah kembali menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan
Pemerintah nomor tahun tentang jenis kenderaan dan tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada tanggal Desember 2016. Peraturan ini resmi
mengantikan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang hal yang sama dan
berlaku efektif mulai 06 Januari 2017 mendatang.
Melihat lebih jauh pada peraturan ini. Pemerintah menaikan
kepengurusan surat kenderaan bermotor baik pada roda dua dan roda empat, Bahkan
kenaikan itu ada yang mencapai tiga kali lipat.
Beberapa tarif yang dinaikan seperti pengesahan STNK
kenderaan bermotor, Penerbitan nomor registrasi kenderaan bermotor pilihan serta
surat ijin berikut STNK lintas batas negara.
Tarif pengesahan kenderaan bermotor atau STNK diaturan peraturan yang lama hanya
berkisar Rp.50.000,- untuk kenderaan roda dua, roda tiga dan angkutan umum.
Didalam aturan peraturan yang baru untuk ketiga jenis kenderaan ini naik
menjadi Rp.100.000,- per penerbitannya. Kemudian pada biaya pengesahan STNK
untuk kenderaan roda empat atau lebih yang sebelumnya hanya berkisar Rp.75.000,-
kini naik menjadi Rp.200.000,-.
Selain dari biaya diatas, Biaya untuk penerbitan Buku
Pemilik Kenderaan Bermotor atau BPKB juga mengalami kenaikan yang signifikan.
didalam peraturan lama untuk biaya BPKB kenderaan roda dua dan roda tiga hanya
berkisar Rp.80.000,-. Kini untuk sekali penerbitan BPKB ini naik menjadi
Rp.225.000,-.sementara untuk roda empat dan atau lebih pada aturan lama hanya
berkisar Rp.100.000,- kini menjadi Rp.375.000,- per penerbitan.
Sedangkan untuk tarif surat mutasi kenderaan ke luar daerah
juga mengalami kenaikan yang signifikan. Didalam aturan pemerintah yang lama,
biaya untuk mutasi berkisar Rp.75.000,- per kenderaan bermotor baik roda dua ,
roda tiga dan roda empat. Kini untuk pengurusan peneribitan surat mutasi ini
dibagi kedalam dua kelompok. untuk tarif penerbitan surat mutasi kenderaan roda
dua naik menjadi Rp.150.000,-. sedangkan untuk kenderaan roda empat atau lebih
untuk penerbitan surat mutasi ini naik menjadi Rp.250.000,-.
Penerbitan Tanda Nomor Kenderaan Bermotor atau TNKB juga
dipastikan mengalami kenaikan pda tahun 2017 ini. dalam peraturan lama, untuk
biaya penerbitan TNKB untuk kenderaan roda dua dan roda 3 hanya sebesar
Rp.30.000,-. kini tarif itu naik menjadi Rp.60.000,-. sedangkan biaya
penerbitan TNKB kenderaan roda empat dan lebih yang sebelumnya sebesar
RP.50.000,- naik menjadi Rp.100.000,-.