Home » » Sidang"Uang Ketok", gatot dituntut 3 tahun penjara.

Sidang"Uang Ketok", gatot dituntut 3 tahun penjara.

Written By Unknown on Senin, 13 Februari 2017 | 05.21

sidang-uang-ketok-gatot-dituntut-3-tahun-penjara

Harian Radar Post - Gatot Pujo Nugroho yang merupakan mantan Gubernur Sumatera Utara itu dituntut pidana tiga tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada sidang yang berlangsung di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin ( 13/2/17) Sore.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi  Wawan menganggap perbuatan dari mantan Gubernur Sumatera Utara itu telah terbukti dengan sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan korupsi dengan cara menyuap pimpinan dan para anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan nilai sebesar Rp.61.8 Miliar.

"Meminta Majelis Hakim yang tengah menangani perkara ini agar segera menghukum terdakwa Gatot Pujo Nugroho dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp. 250 Juta subsider delapan bulan kurungan", kata Wawan di hadapan Majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono.

Sepanjang sidang dengan pembacaan tuntutan, Gatot hanya fokus dengan memandang ke arah lima majelis hakim. sesekali tampak dirinya juga menulis pada buku catatan sembari menyimak pertimbangan pertimbangan yang sedang dibacakan oleh Jaksa.

Salah satu pertimbangan dari jaksa yaitu, Gatot dinilai tidak menjalankan jabatannya sebagai gubernur yang baik. dimana uang seharusnya diberikan kepada masyarakat, dan pada kenyataanya "Uang Ketok " tersebut dibagi bagi untuk para pemimpin dan para anggota DPRD Sumut.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis ( 23/2/17 ) mendatang dengan agenda pledoi.

Rencananya selain pembacaan pledoinya oleh penasihat hukumnya. Gatot juga akan direncanakan akan menyampaikan secara pribadi.

"Setelah dilakukan diskusi dengan para penasihat hukum saya, saya rencananya akan membacakan pledoi pribadi saya, yang mulia", kata Gatot.

Mantan Gubernur Sumatera Utara itu dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah di ubah dengan undang undang no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no.31 tahun 1999 juntho psal 64 ayat 1 KUHP.(Harian Radar Post)


Share this post :
 

Copyright © 2017. Harian Radar Post - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Detikcom sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet