Harian Radar Post - Gatot Pujo Nugroho yang merupakan mantan Gubernur Sumatera
Utara itu dituntut pidana tiga tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK ) pada sidang yang berlangsung di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri
Medan, Senin ( 13/2/17) Sore.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan menganggap perbuatan dari mantan
Gubernur Sumatera Utara itu telah terbukti dengan sah dan menyakinkan telah melakukan
perbuatan korupsi dengan cara menyuap pimpinan dan para anggota DPRD Sumut
priode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan nilai sebesar Rp.61.8 Miliar.
"Meminta Majelis Hakim yang tengah menangani perkara
ini agar segera menghukum terdakwa Gatot Pujo Nugroho dengan pidana tiga tahun
penjara dan denda sebesar Rp. 250 Juta subsider delapan bulan kurungan",
kata Wawan di hadapan Majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono.
Sepanjang sidang dengan pembacaan tuntutan, Gatot hanya fokus dengan memandang
ke arah lima majelis hakim. sesekali tampak dirinya juga menulis pada buku catatan
sembari menyimak pertimbangan pertimbangan yang sedang dibacakan oleh Jaksa.
Salah satu pertimbangan dari jaksa yaitu, Gatot dinilai
tidak menjalankan jabatannya sebagai gubernur yang baik. dimana uang seharusnya
diberikan kepada masyarakat, dan pada kenyataanya "Uang Ketok "
tersebut dibagi bagi untuk para pemimpin dan para anggota DPRD Sumut.
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim kemudian menunda
persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis ( 23/2/17 ) mendatang dengan agenda
pledoi.
Rencananya selain pembacaan pledoinya oleh penasihat hukumnya.
Gatot juga akan direncanakan akan menyampaikan secara pribadi.
"Setelah dilakukan diskusi dengan para penasihat hukum
saya, saya rencananya akan membacakan pledoi pribadi saya, yang mulia", kata
Gatot.
Mantan Gubernur Sumatera Utara itu dianggap telah melakukan
pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang no.31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah di ubah
dengan undang undang no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang
no.31 tahun 1999 juntho psal 64 ayat 1 KUHP.(Harian Radar Post)