Harian Radar Post - Ketua Gerakan Nasional Pengawal fatwa ( GNFU ) MUI Bachtiar
Nasir, memenuhi panggilan dari pihak Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis
( 16/2/17 ).
Dengan didampingi oleh pengacaranya, Kapitra Ampera, Bachtiar
telah tiba di kantor Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
yang bertempat di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta Pusat
sekitar pukul 10.13 Wib.
"Ini kan hanya pemeriksaan lanjutan saja, yang kemarin itu kan
sesuai dengan surat penggilan hari Senin kemarin mengenai saksi dugaan tindak
pidana pencucian uang dan surat yayasan", ujar Kapitra.
Di dalam kasus ini, polisi juga mengaku telah menemukan
adanya dugaan penyimpangan di dalam penggunaan dana yayasan keadilan untuk
semua.
Penyalahgunaan dana yang dimaksud terkait dengan aksi Bela
Islam yang dilakukan pada 4 November dan 2 Desember 2016 lalu. Bachtiar
diketahui merupakan penanggungjawab didalam aksi tersebut.
Saat rencana aksi damai dilakukan, banyak dari umat Islam
yang ingin berpartisipasi dengan cara menyumbang.
Namun dikarenakan GNPF MUI tidak memiliki rekening untuk
dapat menampung dana dari masyarakat, maka pihak GNPF MUI melakukan kerjasama lisan
dengan meminjam rekening dari pihak yayasan KUS.
Menurut Kapitra, tidak ada melakukan pencucian uang yang
telah dilakukan oleh Klien nya sebagaimana yang sedang diperkarakan Bareskrim
Polri.
"Kita pakai logika saja lah apa sih itu pencucian uang ? kalau ada uang kita yang samarkan dari hasil
kejahatan, lalu kita menginvestasikan ketempat lainnya, itu baru namanya
pencucian uang", ujar Kapitra.
"Sampai saat ini pihak penyidik tidak bisa mencari
siapa sih yang melakukan kejahatan itu sehingga uangnya sampai kepada kita. ini
kan merupakan uang umat ya. ada sekitar 5.000 donasi, ada 5.000 donatur
berinfak, bersedekah untuk acara Bela Islam", kata kapitra.
Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kedua kali bagi
Bachtiar. sebelumnya dia juga menjalani pemeriksaan pada jumat ( 10/2/17 ) yang
lalu. (Harian Radar Post)