Harian Radar Post - Ketua Umum Partai Demokrat yang juga merupakan mantan
presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono meminta pihak kepolisian untuk
proaktif untuk mengusut dugaan penyadapan terhadap dirinya.
SBY merespon klaim dari tim pengacara Gubernur DKI Jakarta
nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok yang memiliki bukti percakapan antara
SBY dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Boy Rafli Amar
menganggap kebenaran atas informasi yang beredar soal adanya dugaan penyadapan
ini belum bisa dipastikan kebenarannya.
"Saya pikir sumber masalahnya haruslah didalami dahulu.
kok bisa ada penyampaian informasi merujuk pada media. Validitasnya
bagaimana?", Ujar Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis ( 2/2/17).
Boy juga mengatakan bahwa pihaknya mencermati perkembangan
informasi yang ada, sebelum menyimpulkan hal tersebut merupakan tindak pidana
yang perlu ditindaklanjuti.
Saat ini polisi masih harus akan memastikan validitas data
serta bukti yang telah dijadikan dasar Ahok dan pengacaranya. sampai saat ini
polisi belum memiliki dugaan adanya penyadapan.
"Kalau menduga adanya proses itu ( penyadapan ),
rasanya melompatlah terlalu jauh", kata Boy.
Boy juga meminta Ahok untuk memperjelas bukti percakapan
yang dimilikinya. jika bukti itu berupa rekaman sadapan atau transkrip
sebagaimana yang diduga oleh SBY, polisi akan menentukan langkah selanjutnya.
"Yang perlu dilakukan klarifikasi sumber awalnya dulu.
mereka yang pertama kali sampaikan informasi perlu diperjelas tentang
apa", ujar Boy.
Sebelumnya SBY menganggap didalam konstitusi manapun,
penyadapan tanpa adanya ijin pengadilan merupakan tindakan ilegal.
Presiden keenam RI itu beranggapan pada kasus yang
menimpanya, dapat diusut oleh aparat berwajib tanpa harus perlu menunggu adanya
laporan terlebih dahulu.
Saya bermohon sebagai warga negara biasa, teman teman kalau
memang pembicaraan saya kapan pun, kalau kemarin pembicaraan saya dengan pak
Ma'ruf Amin, maka saya sangat berharap pihak kepolisian, pihak kejaksaan dan
pihak pengadilan menegakan hukum sesuai UU ITE", Kata SBY.
Informasi percakapan itu terungkap saat di persidangan Ahok
dalam kasus dugaan penodaan agama , selasa (31/1/17).
"Saya khawatir kalau saya tidak mendapatkan ( transkrip
), sangat mungkin transkrip itu ditambah atau dikurangi percakapannya. ini
karena mereka mengatakan punya transkrip", kata SBY. (Harian Radar Post)