Home » » SBY ketakutan, apakah yang di ucapkan Ahok terkait Fatwa MUI itu benar ?

SBY ketakutan, apakah yang di ucapkan Ahok terkait Fatwa MUI itu benar ?

Written By Unknown on Kamis, 02 Februari 2017 | 15.40

sby-ketakutan-apakah-yang-di-ucapkan-ahok-terkait-fatwa-mui-itu-benar-01

Harian Radar Post - Ketua Umum Partai Demokrat yang juga merupakan mantan presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono meminta pihak kepolisian untuk proaktif untuk mengusut dugaan penyadapan terhadap dirinya.

SBY merespon klaim dari tim pengacara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok yang memiliki bukti percakapan antara SBY dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Boy Rafli Amar menganggap kebenaran atas informasi yang beredar soal adanya dugaan penyadapan ini belum bisa dipastikan kebenarannya.

"Saya pikir sumber masalahnya haruslah didalami dahulu. kok bisa ada penyampaian informasi merujuk pada media. Validitasnya bagaimana?", Ujar Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis ( 2/2/17).

Boy juga mengatakan bahwa pihaknya mencermati perkembangan informasi yang ada, sebelum menyimpulkan hal tersebut merupakan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti.

Saat ini polisi masih harus akan memastikan validitas data serta bukti yang telah dijadikan dasar Ahok dan pengacaranya. sampai saat ini polisi belum memiliki dugaan adanya penyadapan.

"Kalau menduga adanya proses itu ( penyadapan ), rasanya melompatlah terlalu jauh", kata Boy.

Boy juga meminta Ahok untuk memperjelas bukti percakapan yang dimilikinya. jika bukti itu berupa rekaman sadapan atau transkrip sebagaimana yang diduga oleh SBY, polisi akan menentukan langkah selanjutnya.

"Yang perlu dilakukan klarifikasi sumber awalnya dulu. mereka yang pertama kali sampaikan informasi perlu diperjelas tentang apa", ujar Boy.

Sebelumnya SBY menganggap didalam konstitusi manapun, penyadapan tanpa adanya ijin pengadilan merupakan tindakan ilegal.

Presiden keenam RI itu beranggapan pada kasus yang menimpanya, dapat diusut oleh aparat berwajib tanpa harus perlu menunggu adanya laporan terlebih dahulu.

Saya bermohon sebagai warga negara biasa, teman teman kalau memang pembicaraan saya kapan pun, kalau kemarin pembicaraan saya dengan pak Ma'ruf Amin, maka saya sangat berharap pihak kepolisian, pihak kejaksaan dan pihak pengadilan menegakan hukum sesuai UU ITE", Kata SBY.

Informasi percakapan itu terungkap saat di persidangan Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama , selasa (31/1/17).


"Saya khawatir kalau saya tidak mendapatkan ( transkrip ), sangat mungkin transkrip itu ditambah atau dikurangi percakapannya. ini karena mereka mengatakan punya transkrip", kata SBY. (Harian Radar Post)
Share this post :
 

Copyright © 2017. Harian Radar Post - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Detikcom sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet