Harian Radar Post - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris
Besar Martinus Sitompul mengatakan akan segera meminta keterangan dari Mantan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Antasari Azhar.
Antasari akan dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak
pidana dugaan persangkaan palsu dan pejabat yang telah sengaja mengelapkan atau
telah membuat tidak dapat dipergunakan barang barang yang akan diperuntukan
untuk menyakinkan dan membuktikan dimuka penguasa yang berwenang.
"Akan segera kita tanyakan maksud dari sankaannya,
dibagian apa saja nanti kita lihat. kita akan pelajari dulu hasil pemeriksaan
terhadap Pak Antasari", ujar Martinus di Komplek Mabes Polri, Jakarta,
Senin ( 20/2/17).
Setelah adanya pemeriksaan itu baru dapat ditentukan saksi
saksi yang akan dimintai keterangan. di dalam laporannya, Antasari tidak
mencantumkan nama terlapor di laporannya.
Kemudian polisi akan mendalami dari hasil penyelidikan dan penyidikan
untuk dapat menentukan pihak pihak yang terkait di dalam perkara ini. namun
belum dapat dipastikan kapan Antasari Azhar akan dimintai keterangan.
"Belum ada jadwal, kan masih banyak pekerjaan
penyidik", kata Martinus.
Di ketahui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
telah menunjuk Tim yang akan segera menangani penyelidikan atas laporan
Antasari.
Didalam proses penyelidikan tersebut polisi akan mengali
apakah bukti tindak pidananya sebagaimana yang telah dilaporkan.
"Kalau nanti ada pidana, maka akan kita tingkatkan ke
penyidikan. didalam penyidikan akan dicari juga barang bukti apa saja yang
ditemukan tersangkanya", kata Martinus.
Namun, apabila tidak ditemukan adanya unsur pidana didalam penyelidikan,
maka otomatis proses akan segera dihentikan.
Khusus didalam laporan yang diberikan Antasari, pihak
kepolisian akan mengaitkannya dengan proses hukum yang telah berjalan hingga
telah berkekuatan hukum tetap.
Antasari sebelumnya menganggap adanya pihak yang dengan
sengaja mengkriminalisasi dirinya. dirinya menduga mantan presiden RI ke enam
SBY merupakan otak dari skenario tersebut.
Antasari juga mengaku pernah didatangi oleh CEO MNC Group
Hary Tanoesoedibjo sekitar Maret 2009.
Saat itu Hary mengaku merupakan utusan dari SBY yang meminta
agar KPK tidak menahan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi
Pohan yang merupakan besan SBY.
Mendengar adanya permintaan dari SBY itu, Antasari langsung
menolaknya. menurut dirinya, sudah sesuai dengan SOP yang ada di KPK untuk
segera menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka.
Namun, Hary terus terusan memohon kepadanya sedangkan
Antasari bersikeras untuk tetap menolak permintaan dari SBY.
Setelah dua bulan setelah kejadian itu, Antasari lalu ditangkap
polisi. dirinya dituduh telah membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin
Zulkarnaen.
Dirinya menduga didalam kasusnya tersebut tidak terlepas
dari kedatangan HT pada malam itu yang menjadi utusan SBY.
Dirinya juga meminta SBY agar jujur mengenai kriminalisasi
dirinya yang telah membuatnya harus mendekam di dalam penjara selama delapan
tahun.
"Untuk apa anda mengutus Hary Tanoe mendatangi rumah
saya malam malam ? Apakah SBY tidak intervensi perkara? ini merupakan bukti,
untuk tidak menahan Aulia Pohan", ujarnya.
SBY lantas membantah semua tuduhan Antasari kepada dirinya.
"Antasari telah menuduh saya sebagai inisiator dari
kasus hukumnya. dengan tegas saya katakan bahwa tuduhan itu sangat tidak benar,
tanpa dasar dan terbukti sangat liar", Ujar SBY saat memberikan keterangan
pers di kediamannya, dijalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, Selasa (
14/2/17).
SBY menegaskan bahwa tindak pidana yang telah dilakukan
Antasari tidak ada hubungannya dengan jabatan presiden yang tengah di embannya
saat itu.
Dirinya mengaku tidak pernah menggunakan kekuasaan untuk
mencampuri urusan penegakan hukum yang bertujuan demi melangengkan kepentingan
politiknya.(Harian Radar Post)