Harian radar post – LN dan Jef yang merupakan pasangan suami istri telah melakukan penggelapan terhadap Dealer mobil PT Serba Mulia Auto (SMA) Samarinda sebesar 25 Miliar rupiah, dimana pada kasus ini Jef yang berpura-pura menjadi pembeli di perusahaan tersebut.
Saat menggelar jumpa pers, Dirreskrimus Polda Kalitm Kombes Pol Yustan Alpiano mengatakana Jef pada awalnya mendatangi dealer mobil tersebut dengan modus berpura-pura menjadi pembeli, kemudian LN yang merupakan istri Jef yang bekerja di dealer tersebut kemudian memalsukan surat dokumen penjualan mobil dengan identitas pembeli yang tertera di perusahaan.
Mobil yang digelapkan oleh LN sebanyak 45 buah, dimana LN membuat dokumen seolah-olah mobil tersebut di beli akan tetapi uangnya tidak ada masuk ke perusahaan, dari 45 unit mobil yang digelapkan kini pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 18 unit, dan hasil dari penggelapan tersebut di gunakan untuk pelaku untuk membeli motor mobil dan juga rumah, dan perusahaan rugi hingga mencapai 25 Miliar rupiah.
Dari hasil keterangan Kapolda Irjen Safaruddin mengatakan kedua pelaku setelah berhasil menggelapkan uang perusahaan kemudian membeli mobil mewah, kemudian motor dan juga rumah yang mencapai hingga 9 milliar, kini barang dan aset tersebut telah kami sita untuk bukti perkara.
Akibat tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut, maka akan dijerat dengan Pasal 378 Junto 374 KUHP jo Pasal 3-4 UU no 8 Tahun 2010 Harian radar post.