Harian radar post – Baru-baru ini tersebar video aksi bullying yang dilakukan oleh siswa SMP terhadap seorang siswi perempuan berinisial SB kelas V di sekolah dasar Thamrin City jakarta, atas apa yang di perbuat oleh pelaku Bullying, para dewan Guru memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan kepada 9 siswa yang melakukan bullying tersebut.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengatakan dari hasil keputusan dewan guru tertinggi mengatakan para siswa akan di kembalikan kepada orangtua atau di keluarkan, dan pihak kita tidak dapat melakukan intervensi atas keputusan tersebut karena itu adalah keputusan dewan guru tertinggi.
Dewan guru juga telah memberikan penjelasan kepada para pelaku, atas tindakan bullying yang dilakukan terhadap SB, atas tindakan yang telah dilakukan, pelaku menyadari kesalahannya dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatan tersebut kembali, dan menerima hukuman yang diberikan oleh sekolah.
Susi saat memberikan penjelasan terkait kasus tersebut mengatakan hukuman terhadap ke 9 siswa tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana siswa yang terlibat tawuran, kemudian terkait Bullying maka KJP akan di cabut, dan hal tersebut dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.
Namun untuk bisa melanjutkan sekolahnya kembali siswa tersebut harus sekolah di swasta, dan tidak dapat bersekolah di sekolah negeri kembali, itu merupakan skor yang diberikan kepada pelaku bullying di sekolah.
Di sisi lain Korban SB beserta keluarganya telah bersedia memaafkan perbuatan pelaku dan bersedia untuk mencabut laporannya ke Polsek Tanah Abang, dan kedua belah pihak telah menandatangani surat perjanjian damai Harian radar post.