Harian radar post – Kini beredar di kalangan masyarakat permintaan pemberhentian kasus yang tengah dihadapi oleh Rizieq Shihab dan juga para ulama yang lain karena diduga memiliki unsur kriminalisasi terhadap ulama.
Dan hal tersebut diungkapkan oleh Komnas HAM yang diketahui telah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dihadapi oleh Rizieq Shihab beberapa saat lalu.
Perihal tersebut Wakapolri Komisaris Jendral Pol Syafruddin menegaskan pada kasus yang melibatkan Rizieq Shihab polisi hanya mengacu pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani kasusnya, untuk itu jalani saja mekanisme yang ada, kita ini negara hukum, ucap Syafruddin di Djakarta Theater.
Syafruddin mengatakan polisi bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan juga proses hukum terhadap seseorang berdasarkan koridor hukum yang berlaku, untuk itu tidak boleh disisipi dengan mekanisme yang lain.
Sebelumnya Anggota Komnas HAM Natalius Pigai saat melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Wiranto dan meminta agar Jokowi melakukan intervensi untuk memberhentikan kasus yang tengah dihadapi oleh Rizeiq dan juga ormas HTI Harian radar post.