Harian radar post – Rohadi Panitera PN Jakut telah mengakui dana suap Saipul Jamil adalah untuk majelis hakim, dan saat itu Ifa Sudewi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo yang menangani kasus Saipul Jamil.
Saat memberikan penjelasan Rohadi mengatakan uang tersebut adalah untuk Bu Ifa.
Rohadi mengatakan Dana suap itu adalah untuk persiapan acara pisah sambut Ifa Sudewi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jalannya aksi penyuapa adalah Dana tersebut dari Saipul Jamil yang kemudian di berikan ke kakaknya Samsul Hidayatullah.
Kemudian melalui Samsul dana tersebut diserahkan ke Kasman pengacara Saipul Jamil, kemudian dari Kasman diserahkan ke berthanatalia dan dari Berthanatalia diserahkan ke Rohadi, pada saat diserahkan ke Rohadilah KPK berhasil menangkap kedua orang tersebut dan barang bukti yang diamankan tersebut sebanyak 250 juta Rupiah.
Sebelumnya Rohadi tidak mengakui kasus tersebut, namun belakangan ini Rohadi mengatakan kini dirinya mengakui karena beban yang didapatkannya di dalam penjara, dirinya mengatakan kemarin dirinya berbohong.
Kemudian wartawan bertanya kenapa sebelumnya dirinya berbohong, dan Rohadi menjawabhal tersebut dilakukan karena mendapat tekanan dari Pak Karel Tuppu agar tidak membawa nama hakim.
Karel adalah suami dari Bertha dan pernah bertugas di PB Jakut dan menjabat sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung Harian radar post .