Harian radar post – Pihak komnas HAM meminta pihak kepolisian agar memporses M juga karena Status yang telah menghina Rizieq Shihab, atas permintaan tersebut pihak kepolisian meminta agar pihak yang merasa dirugikan untuk melapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan bagi mereka yang merasa di rugikan atau merasa dihina, silahkan untuk melapor.
Argo menegaskan jikalau ada masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum segera laporkan kepada yang berwajib, dan jangan melakukan hakim sendiri dan sewenang-wenang karena merasa banyak seperti yang dilakukan itu.
Dan untuk kasus M, Argo mengatakan akan menggunakan UU perlindungan anak, dan proses hukum untuk anak dibawah umur untuk korban maupun pelaku tersendiri, ada UU perlindungan anak.Natalius Pigai Natalius selaku komisioner Komnas HAM mengatakan apa yang dilakukan oleh M tidak etis karena telah menghina Ulama, namun dirinya juga tidak membenarkan tindakan persekusi.
Namun dirinya mengatakan persekusi terjadi karena terdapat tulisan yang menghina ulama dan juga merendahkan martabat seseorang, untuk itu kedua duanya kami tolak, untuk itu merendahkan seseorang dan persekusi itu tidak boleh di lakukan dan kami tolak, ucap Natalius Harian radar post.