Home » » Komnas HAM Ingin M Korban Persekusi Juga di Proses

Komnas HAM Ingin M Korban Persekusi Juga di Proses

Written By Unknown on Senin, 05 Juni 2017 | 04.16

Komnas HAM Ingin M Korban Persekusi Juga di Proses

Harian radar post – Pihak komnas HAM meminta pihak kepolisian agar memporses M juga karena Status yang telah menghina Rizieq Shihab, atas permintaan tersebut pihak kepolisian meminta agar pihak yang merasa dirugikan untuk melapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan bagi mereka yang merasa di rugikan atau merasa dihina, silahkan untuk melapor.

Argo menegaskan jikalau ada masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum segera laporkan kepada yang berwajib, dan jangan melakukan hakim sendiri dan sewenang-wenang karena merasa banyak seperti yang dilakukan itu.

Dan untuk kasus M, Argo mengatakan akan menggunakan UU perlindungan anak, dan proses hukum untuk anak dibawah umur untuk korban maupun pelaku tersendiri, ada UU perlindungan anak.Natalius Pigai Natalius selaku komisioner Komnas HAM mengatakan apa yang dilakukan oleh M tidak etis karena telah menghina Ulama, namun dirinya juga tidak membenarkan tindakan persekusi.

Namun dirinya mengatakan persekusi terjadi karena terdapat tulisan yang menghina ulama dan juga merendahkan martabat seseorang, untuk itu kedua duanya kami tolak, untuk itu merendahkan seseorang dan persekusi itu tidak boleh di lakukan dan kami tolak, ucap Natalius Harian radar post.



Share this post :
 

Copyright © 2017. Harian Radar Post - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Detikcom sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet