Harian radar post – Sebelumnya Basuki Tjahaha Purnama disebutkan telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah dirinya divonis hukuman penjara selama 2 tahun atas kasus penodaan agama atas pidatonya di Kepulauan Seribu.
Atas keputusan tersebut Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pengunduran diri Ahok dapat dilakukan apabila Jaksa tidak lagi mengajukan banding, untuk itu semua keputusan hanya ada di tangan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Tjahajo mengatakan masi menunggu keputusan Jaksa Agung apakah jadi banding atau tidak, ucap Tjahajo saat berada di kantor DPP Partai Nasdem.
Dan pengadilan tinggi DKI Jakarta telah menetapkan majelis hakim atas banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Kemudian Kepala Seksie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI tidak mengetahui kalau majelis telah di bentuk.
Kemudian pada penjelasan Tjahjo, bila pihak Kejaksaan tidak lagi melakukan banding maka pihak DPRD DKI baru bisa mengerjakan tahapan pengunduran diri Ahok, dan hal tersebut akan disampaikan oleh pihak kemendagri kepada Presiden Harian radar post.