Home » » Benarkah ketiga hakim dalam vonis Ahok diming imingkan jabatan ?

Benarkah ketiga hakim dalam vonis Ahok diming imingkan jabatan ?

Written By Unknown on Jumat, 12 Mei 2017 | 05.38

Benarkah ketiga hakim dalam vonis Ahok diming imingkan jabatan ?

Harian Radar Post  - Tiga Hakim yang menjadi pemimpin didalam kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau Ahok kini mendapatkan promosi jabatan.
Ketiga hakim yang menjadi pemimpin didalam perkara kasus Ahok yakni Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Menanggapi promosi jabatan tersebut, juru bicara Komisi Yudisial , Farid Wadji menyampaikan bahwa semua pihak patut mencurigai promosi jabatan yang diberikan oleh Mahkamah Agung ( MA ) kepada ketiga hakim tersebut.

"Karena diskresinya dipromosikan ketiga hakim tersebut hanya bserselang satu hari pasca sidang pembacaan putusan vonis Ahok," kata Farid melalui keterangan tertulisnya, Jumat ( 12/5/17 ).

"Apa betul ketiga hakim itu telah memenuhi syarat formil untuk dipromosikan sebagaimana tertuang di SK KMA no.139/KMA/SK/VII/2013," kata Farid.

Guna menghindari adanya polemik dan munculnya berbagai asumsi dari publik, KY menyarankan agar MA dapat bersikap transparan dengan membuka data rekam jejak ketiga hakim yang mendapatkan promosi jabatan tersebut.

Hal ini dilakukan agar publik juga dapat mengetahui bahwa benar ketiga hakim tersebut dipromosikan secara reguler dan telah sesuai dengan dasar hukum yang telah berlaku.

"Dengan demikian, opini dari publik terkait diskresi itu merupakan transasional tidak bermunculan lagi dan membuktikan didalm hal itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Farid.

Ketiga hakim yang juga menjadi pemimpin didalam perkara Ahok yang kini mendapatkan promosi jabatan diantaraya :

Dwiarso Budi Santriarto dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Bali.

Abdul Rosyad dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipromosikan menjadi Hakim di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Jupriyadi dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara di promosikan menjadi Kepada Pengadilan Negeri Bandung.


Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung ( MA ) Ridwan Mansyur mengatakan bahwa promosi jabatan terhadap ketigannya sama sekali tidak berkaitan dengan vonis terhadap Ahok pada kasus dugaan penistaan agama.( Harian Radar Post  ).
 
Share this post :
 

Copyright © 2017. Harian Radar Post - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Detikcom sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet