Harian Radar Post - Tiga Hakim yang menjadi pemimpin didalam kasus dugaan penodaan
agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau
Ahok kini mendapatkan promosi jabatan.
Ketiga hakim yang menjadi pemimpin didalam perkara kasus
Ahok yakni Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.
Menanggapi promosi jabatan tersebut, juru bicara Komisi
Yudisial , Farid Wadji menyampaikan bahwa semua pihak patut mencurigai promosi
jabatan yang diberikan oleh Mahkamah Agung ( MA ) kepada ketiga hakim tersebut.
"Karena diskresinya dipromosikan ketiga hakim tersebut
hanya bserselang satu hari pasca sidang pembacaan putusan vonis Ahok,"
kata Farid melalui keterangan tertulisnya, Jumat ( 12/5/17 ).
"Apa betul ketiga hakim itu telah memenuhi syarat
formil untuk dipromosikan sebagaimana tertuang di SK KMA no.139/KMA/SK/VII/2013,"
kata Farid.
Guna menghindari adanya polemik dan munculnya berbagai
asumsi dari publik, KY menyarankan agar MA dapat bersikap transparan dengan
membuka data rekam jejak ketiga hakim yang mendapatkan promosi jabatan
tersebut.
Hal ini dilakukan agar publik juga dapat mengetahui bahwa
benar ketiga hakim tersebut dipromosikan secara reguler dan telah sesuai dengan
dasar hukum yang telah berlaku.
"Dengan demikian, opini dari publik terkait diskresi
itu merupakan transasional tidak bermunculan lagi dan membuktikan didalm hal
itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Farid.
Ketiga hakim yang juga menjadi pemimpin didalam perkara Ahok
yang kini mendapatkan promosi jabatan diantaraya :
Dwiarso Budi Santriarto dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Utara dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Bali.
Abdul Rosyad dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
dipromosikan menjadi Hakim di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Jupriyadi dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara di
promosikan menjadi Kepada Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung ( MA )
Ridwan Mansyur mengatakan bahwa promosi jabatan terhadap ketigannya sama sekali
tidak berkaitan dengan vonis terhadap Ahok pada kasus dugaan penistaan agama.( Harian Radar Post ).