Fadli Zon Minta Buni Yani di Bebaskan Setelah Ahok Divonis Bersalah
Written By Unknown on Rabu, 10 Mei 2017 | 05.32
Harian radar post – Setelah di vonis 2 tahun penjara, kini Fadli Zon meminta agar status Buni Yani untuk di bebaskan dari segala tuduhan kepadanya, dimana sebelumnya Buni Yani yang di Sangkakan dengan kasus pelanggaran UU ITE pada kasus video Basuki Tjahaja Purnama(Ahok).
Fadli Zon mengatakan, secara logika, Buni yani hanya mengutip apa yang telah ditayangkan oleh penprov DKI, kemudian tidak melakukan pengeditan, oleh karena itu Buni Yani tidak bersalah dan mesti dibebaskan, karena menurut Fadlo Zon itu adalah diskriminalisasi, ucap Fadli saat berada di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Dimana kita ketahui sebelumnya Buni Yani pada sidang Ahok disebutkan adalah orang yang bertanggung jawab karena telah menyebarkan video Ahok dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat, dan Fadli Zon mengatakan kalau Ahok dinyatakan bersalah maka otomatis apa yang sebelumnya dinyatakan oleh Buni Yani akan gugur.
Ahok pada kemarin dinyatakan bersalah oleh hakim karena terbukti telah melanggar tindak pidana pasal 156a yaitu dengan sengaja menebar perasaan perbuatan permusuhan di depan umum, dan juga melakukan penodaan suatu agama, untuk itu Ahok divonis dengan hukuman 2 tahun penjara.
Label:
Nasional