Popular Posts

Kini Rakyat Papua Sudah dapat Menikmati BBM Dengan Harga Yang Sama

Kini Rakyat Papua Sudah dapat Menikmati BBM Dengan Harga Yang Sama

Harian radar post - Pada sidang parupurna tahunan MPR/DPR/DPD RI hari ini, Dalam pidato yang di lakukan oleh Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya ingat semua rakyat Indonesia mempunyai hak yang sama, hal tersebut termasuk dengan rakyat Papua.

Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan sekian lama saudara kita yang tinggal di daerah Papua harus menderita karena semua yang tinggi dan mahal termasuk dengan BBM, dimana diketahui harga BBM di papua bisa mencapai 10 kali lipat dibandingkan dengan Sumatra dan Jawa.

Jokowi menegaskan hal tersebut tidak boleh lagi terjadi, dan kini PT Pertamina Persero mengatakan 22 desa di pedalaman termasuk dengan Papua kini sudah dapat menikmati harga BBM dengan harga yang sama dengan Pulau Jawa.

Kemudian Jokowi juga menginginkan kepada semua lapisan masyarakat, yaitu para petani, buruh, nelayan, ulama, pedagang, tokoh agama, guru, aparatur negara, TNI, Polri, Pers, budayawan dan mahasiswa agar bersama sama bergerak untuk maju, agar bisa menikmati kesejahteraan bersama.

Dikarekan Jokowi tidak ingin kesejahteraan hanya dinikmati hanya oleh segelintir orang, karena arti kemerdekaan adalah melindungi segenap bangsa dan juga tumpah darah Indonesia, dan tugas negara yang di prioritaskan Harian radar post.

Patrialis Akbar di Vonis 12,5 Tahun Penjara dan Juga Wajib Membayar Denda

Patrialis Akbar di Vonis 12,5 Tahun Penjara dan Juga Wajib Membayar Denda

Harian radar post - Komisaris pemberantas korupsi  Lie Putra Setiawan mengatakan terdakwa Patrialis Akbar vonis hukuman penjara selama 12,5 tahun dan wajib membayar denda sebesar 10.000 $ dan 4,043195, didimana uang denda tersebut wajib di selesaikan sebulan dari keputusan pengadilan.

Dan apabila tidak memenuhi pembaayaran tersebut maka harta kekayaannya akan di sita oleh pengadilan dan akan dilelang untuk mengganti uang pengganti yang diputuskan oleh pengadilan tersebut, dan apabila dari hasil lelang juga masih tidak dapat memenuhi maka hukuman penjara akan ditambah 1 tahun penjara.

Pada kasus ini Patrialis yang dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 12 huruf c no Pasal 18 UU nomor 31 1999 atas tindakan pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 pasal 64(1) KUHPidana, dimana patrialis Akbar telah terbukti menerima suap sebanyak 70 ribu Dollar AS dan juga janji uang sebesar 2 Milliar dari seorang pengusaha pengimpor sapi Basuki Hariman  dan Fenny.

Dimana pada kasus ini diketahui Hariman selaku Direktur CV Sumber Laut Perkasa dan fenny sebagai General Manager PT Imprexindo yang diketahui memberikan hadiah kepada Patrialis untuk materi Judicial review UU Peternakan dan kesehatan Harian radar post.

Seorang Pemuda Pelaku Pemerkosa di Yaman Ditembak Mati dan Jasatnay di Gantung

Seorang Pemuda Pelaku Pemerkosa di Yaman Ditembak Mati dan Jasatnay di Gantung

Harian radar post - Seorang pemuda bernama Hussein Al-Saker berumur 22 tahun yang diketahui merupakan pelaku penculikan dan juga pemerkosa berserta pembunuhan terhadap seorang balita perempuan berumur 4 tahun akhinya dieksekusi mati.

Saket yang di eksekusi dengan cara ditembak di depan publik oleh seorang polisi yang bertugas untuk mengeksekusinya, Saket ditembak dari arah belakang dengan menggunakan pistol sebanyak 5 kali dan langsung menembus jantungnya dan dengan seketika Saket akhirnya tewas.

Paman korban Ali Ayedh mengatakan pelaku sebelumnya berpura-pura ikut mencari korban hingga akhirnya kasusnya tersebut terungkap.

Diketahui Saket setelah mencuri korban kemudian memperkosa korban hingga akhirnya korban di bunuh dan kemudian mayatnya di kubur oleh dirinya sendiri.

Paman korban Ayedh mengatakan diharapkan dengan cara mengeksekusi mati pelaku dapat menjadikan efek jera dan mencegah orang-orang yang memiliki niat jahat Harian radar post.

Jeremy Thomas Menjadi Tersangka Kasus Penipuan 16 Miliar

Jeremy Thomas Menjadi Tersangka Kasus Penipuan 16 Miliar

Harian radar post – Jeremy Thomas kini kembali mendapatkan masalah, kini dirinya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penipuan hingga mencapai 16 M.

Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya telah melayangkan SPDP ke Kejati DKI setelah menerima limpahan dari Polda Bali.

Dimana Argo menyebutkan kasus ini merupakan kasus lanjutan dari penyidik Polda Bali yang telah di kirim ke JPU akan tetapi untuk P-19 mengatakan kalau Locus Delicti terdapat di Jakarta.

Oleh karena itu Polda Metro Jaya kini telah melayangkan SPDP kasus yang dihadapi Jeremy Thomas ke DKI Jakarta, dan kasus ini dengan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian dari keterangan yang kami dapatkan dari Didik Sugiarto selaku Wakil Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya, dimana sebelumnya Jeremy Thomas telah dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Kasus ini berawal dari seorang warga negara Australia bernama Alexander Patrick Morris yang melaporkan kalau dirinya telah di tipu oleh Jeremy Thomas atas proses jual-beli villa di Bali yang menyebabkan dirinya rugi hingga mencapai 16 M Harian radar post.
 

Copyright © 2017. Harian Radar Post - All Rights Reserved

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Post Ibukota Detikcom sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet