Harian Radar Post-Sejumlah komunitas Pemuda Jakarta Peduli
Pilkada Bersih ( KPJPPB) melaporkan akun twitter palsu @KPU_jakarta ke Polda
Metro Jaya. didalam akun tersebut resmi mengunggah polling atas pasangan
Cagub-Wacagub DKI dengan memakai nama KPUD DKI Jakarta.
"Tadi kami sudah melaporkan satu akun Twitter yaitu
@KPU-Jakarta terkait dengan adanya pemberitaan Hoax atau berita bohong yang
menerangkan bahwa ada salah satu pasangan di unggulkan". Ujar Kordinator
KPJPPB Wardaniman Larosa.
Akun Twitter tersebut mencuitkan status " Siapa
diantara ketiga cagub ini yang menjadi pilihan kamu sebagai warga DKI?Jangan
salah pilih ya". disana disertai dengan hasil polling ketiga calon
pasangan.
"Dimana pasangan para Cagub tersebut adalah pasangan
Agus-Sylvi yang mendapat polling 9 persen, pasangan Ahok-Djarot mendapat
polling 19 persen, serta pasangan Anies-Sandiaga mendapat polling sebanyak 72
persen".lanjut dia.
Wardaniman mengatakan, Ketua KPUD provinsi DKI Jakarta
Sumarno, pada tanggal 29 November 2016 telah memberikan klasifikasi bahwa
pihaknya tidak pernah membuat polling tersebut." Sehingga menurut pendapat
dari Pak Sumarno, melalui media sosial, maka akun tersebut adalah Palsu alias
Hoax,".imbuh Wardaniman.
Pihak KPJPPB sendiri telah menunggu inisiatif dari KPUD DKI
Jakarta untuk melaporkan hal tersebut. namun sampai saat ini, ternyata pihak
KPUD DKI Jakarta tidak membuat laporan ke kepolisian terkait dengan akun palsu
tersebut.
"Oleh karena itu, kami dari Komunitas Pemuda Jakarta
Peduli Pilkada Bersih ingin untuk atau berinisiatif untuk melaporkan tindak
pidana penyebaran Informasi bohong atau Hoax tersebut di akun Twitter
@KPU_Jakarta. yang benar berdasarkan Pak Sumarno adalah @kpudki. huruf kecil
semuanya. ada pembedanya" Terangnya.
Laporan dari pihak Komunitas Pemuda Jakarta Peduli Pilkada
Bersih ( KPJPPB ) telah diterima oleh pihak kepolisian dengan tanda bukti
laporan bernomor LP/6423/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus. Wardiman selaku sebagai
pelapor telah melaporkan akun tersebut karena dianggap melanggar pasal 28 ayat
(1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahab UU no 11 tahun 2008 tentang informasi
dan transaksi Elektronik.
Wardaniman juga menegaskan bahwa dirinya bukan lah tim sukses
dari salah satu pasangan Cagub dan Wacagub. adapun pelaporan ini dibuat oleh
komunitasnya atas dasar kepedulian terhadap jalannya Pilkada DKI yang bersih.
"Kami bukan tim sukses dalah satu psangan calon, kami
adalah pemuda yang peduli terhadap Pilkada DKI Jakarta. Kami sangat rindu
Pilkada DKI Jakarta yang Luber dan Jurdil. artinya jujur dan benar benar
trasnparant, kami tidak mendukung salah satu pasangan calon. cuma kami merasa
dirugikan dengan adanya polling yang sangat menyesatkan tersebut".urainya.
Sebagai warga negara, dia merasa mempunyai kewajiban untuk
melaporkan ke pihak kepolisian ketika menemukan adanya indikasi sebuah tindak
pidana."Namanya tindak pidana kejahatan, setiap orang punya kewajibab,
bukan hak loh ya, untuk melaporkan tindak pidana tersebut, sehingga kami dalam
kapasitas sebagai pemuda merasa dirugikan atas pemberitaan Hoax
tersebut.makanya kami melaorkannya. kami punya Legal Standing untuk melaporkan
hal tersebut", bebernya.
Adapun bukti yang dilaporkan, dilampirkan pula print out
pemberitaan di sejumlah media yang menyunting akun twitter palsu tersebut. ia
tidak sempat melampirkan bukti berupa postingan langsung dari akun itu karena
telah dihapus pemiliknya.
"Kami telah melampirkan bukti berupa print out bukti
berita. kami berencana mau melampirkan akun twitter tersebut, ternyata sudah di
hapus. tapi pengikut akun twitter tersebut ada 108.000 orang.banyankan itu
sudah sungguh luar biasa biasa mencuci otaknya untuk mengkonsumsi informasi
yang salah", tandasnya.